KaRtu
Tanda Penduduk Elektronik atau electronic
– KTP (e-KTP) adalah Kartu tanda penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik,dalam artian baik dari segi
fisik maupun penggunaanya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh kementrian Dalam
Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011,dimana pelaksanaanya terbagi
menjadi 2 tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April
2012 yang mencangkup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota
lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya
172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.
Secara
sederhana e-KTP berasal dari kata electronic-KTP yang mana fungsinya
sebagaimana awalnya yaitu untuk kartu kependudukan warga negara Indonesia,namun
KTP elektronik ini memuat sistem keamanan / pengendalian baik
dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basisi
data kependudukan nasional.
Fungsi
e-KTP:
- Sebagai identitas diri.
- Berlaku nasioanal,sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,pembukaan rekening bank,dan sebagainya.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Format
e-KTP
Struktur
e-KTP terdiri dari sembilan layer
yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam diantara
plastik putih dan transparan pada dua
layer teratas. Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan
gelombang jika digesek,gelombnag inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi
e-KTP,sehingga dapat diketahui apakah
KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer,tahap pembuatannya
cukup banyak,diantaranya :
- Hole Punchung,yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
- Pick and Pressure,yaitu menempatkan chip dikartu.
- Implanter,yaitu pemasangan antena.
- Printing,yaitu pencetakan kartu.
- Spot Welding,yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
- Laminiting,yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
e-KTP dilindungi
dengan keamanan pencetakan seperti relief text,microtext,filter
image,invisible link dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan Standar Internasional
NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport
Specification 2006. Bentuk KTP elektronik
sesuai dengan ISO 7810 dengan format seukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x
85,60 mm.
Flowchart pembuatan e-KTP
Algoritma Prosedur Pembuatan e-KTP
- Kantor kelurahan mendapat pemberitahuan bahwa warganya diwajibkan untuk membuat surat elektronik KTP atau e-KTP
- Kantor kelurahan menyerahkan surat tersebut kepada RT/ RW agar disampaikan kepada warga
- RT/ RW menjalan amanah yang diberikan oleh kantor kelurahan
- Warga datang ketempat pelayanan atau biasanya kantor kelurahan / keceamtan dengan membawa surat panggilan
- Warga menunggu pemanggilan nomor antrean.
- Warga menuju loket yang telah ditentukan ketika nomor antrean dipanggil.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk
- Petugas mengambil foto untuk pembuatan e-KTP
- Petugas meminta warga untuk membubuhkan tanda tangan apada alat perekam tanda tangan
- Warga diminta melakukan sidik jari dan perekaman retina mata
- Petugas memberitahu warga bahwa e-KTP akan jadi beberapa hari lagi.
- Warga mendapat e-KTP
Narasi
Warga yang sudah diberitahu mengenai
pembuatan e-KTP yang melalui
perantara RT atau RW dari kantor kelurahan datang ke kecamatan atau kelurahan
dengan membawa surat pemberitahuan yang terlebih sebelumnya telah diberikan
oleh RT atau RW. Warga yang telah sampai kemudian mengantri pada counter atau loket yang sudah tersedia
untuk mengambil nomor antrian dan menunggu giliran pembuatan KTP. Setelah nomor
dipanggil oleh petugas warga menuju ke
loket untuk melakukan verifikasi data penduduk sekaligus menyerahkan nomor
antrian,warga akan melakukan beberapa proses jika data sudah dianggap valid,beberapa
proses untuk membuat e-KTP seperti
mengambilan foto,melakukan tanda tangan digital,perekaman sidik jari dan retina
mata. Kemudian petugas akan memberitahukan bahwa e-KTP akan selesai dalam kurun waktu yang telah ditentukan,maka
warga akan mendapatkan e-KTP.
Flowchart
sistem kerja e-KTP
Algoritma sistem kerja e-KTP
1. Warga
meletakkan e-KTP pada alat scanner yang telah tersedia
2. Proses
scanner dilakukan
3. Data
dalam e-KTP dicocokkan dengan
database kependudukan
4. Database
kependudukan mengirimkan informasi bahwa data valid atau tidak
5. Jika
valid maka dilakukan proses validasi
sidik jari kanan
6. Jika
sidik jari kanan dinyatakan kurang efektif maka dilakukan pengambilan data
sidik jari kiri
7. Pengambilan
data yang kedua yaitu retina mata
8. Kemudian
pencocokan NIK ( Nomor Induk Kependudukan)
9. Jika
NIK berganda maka dilakukan pengecekan ulang,jika tidak maka pembuatan e-KTP
berhasil
Narasi sistem kerja e-KTP
Warga yang telah membuat e-KTP ingin mengetahui bagaimana cara
kerja e-KTP tersebut,apakah yang
membedakan dengan KTP yang sudah ada. Maka petugas akan menjelaskan bahwa e-KTP yang sudah dibuat diletakkan pada
mesin scanner yang telah
tersedia,mesin scanner tersebut
kemudian membaca data yang ada pada e-KTP
yaitu data kependudukan yang sebelumnya telah ada adalam database,kemudian database
mengirimkan informasi bahwa data telah cocok sehingga dilakukan pengecak ulang
sidik jari yang telah dibuat,dimana warga melalukan scanner pada sidik jari tangan kanan,jika dianggap tangan kanan
meliliki sidik jari yang lemah maka digunakan tangan kiri untuk data sidik jari
warga. Setelah itu dilakukan pencocokan retina mata yang mana sebelumnya telah
dilakukan oleh warga,jika valid maka
pencocokan data selanjutnya yaitu NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dimana jika
ternyata terdapat NIK yang ganda maka petugas akan melakukan pengecekan data kependudukan
kembali namun jika NIK tersebut tunggal atau tidak ada yang yang memakainya
lagi maka e-KTP berhasil dibuat.
tugas softkill dengan citta ayu k.l
tugas softkill dengan citta ayu k.l